ETIKA
Pengertian etika secara umum
Etika berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang berarti watak kebiasaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa latin, yaitu “mos” dan dalam bentuk jamaknya “mores” yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal/tindakan yang buruk.
Etika dan moral kurang lebih sama pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral adalah untuk penilaian kegiatan yang dilakukan sedangkan etika yaitu untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku.
Istilah lain yang identik dengan etika
- Susila (sansekerta), lebih menuju kepada dasar-dasar prisip, aturan hidup (sila) yang lebih baik (su).
- Akhlak (arab), berarti moral, etika berarti ilmu akhlak.
Macam-macam etika
1. Etika dekritif
Yaitu etika yang menelaah secara kritis dan rasional tentang sikap dan perilaku manusia, serta apa yang apa yang di kejar oleh setiap orang dalam hidupnya sebagai sesuatu yang bernilai. Artinya atika deskritif tersebut berbicara mengenai fakta secara apa adanya, yakni mengenai nilai dan perilaku manusia sebagai suatu fakta yang terkait dengan situasi dan realitas yang membudaya.
Dapat di simpulkan bahwa tentang kenyataan dalam penghayatan nilai atau tanpa nilai dalam suatu masyarakat yang di kaitkan dengan kondisi tertentu memungkinkan manusia dapat bertindak etis.
2. Etika normatif
Yaitu etika menetapkan dan menerapkan berbagai sikap dan perilaku yang ideal dan seharusnya di miliki oleh setiap manusia atau apa yang seharusnya di jalankan oleh manusia dan tindakan apa yang bernilai dalam hidup ini. Jadi etika normatif merupaan norma-norma yang dapat menuntun agar manusia bertindak secara baik dan menghindarkan hal-hal yang buruk, sesuai dengan kaidah/norma yang disepakati dan berlaku di masyarakat.
Dari berbagai pembahasan definisi tentang etika tersebut dapat di klasifikasikan menjadi 3 jenis, yaitu:
- Jenis pertama
Etika di pandang sebagai filsafat yang khusus membicarakan tantang nilai baik buruknya perilaku manusia.
- Jenis kedua
Etika dipandang sebagai ilmu pengetahuan yang membicarakan baik buruknya perilaku manusia dalam kehidupan bersama. Definisi tersebut tidak melihat kenyataan bahwa ada keragaman norma karena adanya ketidak samaan waktu dan tempat, akhirnya etika menjadi ilmu yang deskritif dan lebih bersikap sosiologik.
- Jenis ketiga
Etika dipandang sebagai ilmu pengetahuan yang bersifat normatif dan evaluatif yang hanya memberikan nilai baik buruknya terhadap perilaku manusi. Dalam hal ini tidak perlu menunjukkan adanya fakta, cukup informasi, menganjurkan dan merefleksikan. Definisi ini lebih bersifat informatif, direktif dan reflektif.
Pengetian dan definisi etika dari para filsuf/ahli berbeda dalam pokok perhatiannya, antara lain:
• Merupakan prinsip-prinsip moral yang termasuk ilmu tentang kebaikan dan sifat dari hak.
• Pedoman perilaku, yang di akui berkaitan dengan memperhatikan bagian utama dari kegiatan manusia.
• Ilmu watak manusia yang ideal, dan prinsip-prinsip moral sebagai individual.
• Merupakan ilmu mengenai suatu kewajiban
Prinsip-prinsip etika secara umum
1. Otonomi
Berkaitan dengan hak seseorang untuk mengatur dan membuat keputusan sendiri, meskipun demikian masih terdapat berbagai keterbatasan, terutama yang terkait dengan situasi dan kondisi.
2. Non-malefience
Berarti tidak melukai atau menimbulkan bahaya/cidera bagi orang lain.
3. Keadilan (justice)
Merupakan prinsip moral berlaku adil untuk semua individu, tindakan yang di lakukan untuk semua orang.
4. Kejujuran (veracity)
Prinsip ini berkaitan dengan kewajiban setiap individu untuk mengatakan sesuatu kebenaran dan tidak berbohong atau menipu orang lain.
EUTANASIA
Seorang remaja yang bernama Rina yang baru berusia 18 tahun, telah lama di rawat seca intensive di rumah sakit di karenakan Rina terjangkit virus HIV/AIDS. Keadaan Rina tidak kunjung membaik malah keadaan Rina semakin hari semakin lemah.
Rina pun sangat terpuruk dengan keadaanya tersebut, keterpurukan itu akhirnya membuat Rina ingin mengahiri hidupnya karena merasa tidak kuat lagi menghadapi kenyataan yang ada. Akhirnya Rina mengutarakan kainginannya tersebt kepada perawat, dan meminta bantuan agar perawat melakukan suntik mati (eutanasia) terhadap Rina.
Pertanyaan:
Bagai mana tindakan perawat dalam menghadapi hal tersebut?
Eutanasia adalah pembunuhan manusia tanpa rasa sakit atau rasa sakit yang minimal. Jika perawat melakukan eutanasia terhadap klien, berarti perawat dengan sengaja telah melakukan pembunuhan terhadap klien, walaupun klien itu sendiri yang memintanya. Dalam salah satu prinsip etika keperawatan ada prinsip non-malefience yang artinya tidak melukai atau menimbulkan bahaya bagi orang lain, artinya perawat tidak boleh melukai klien apalagi sampai melakukan pembunuhan terhadap klien karena itu sangat bertentangan dengan etika keperawatan.
Dalam ajaran Islam pun eutanasia tidak di perbolehkan, karena orang yang melakukan pembunuhan terhadap orang lain, sama halnya membunuh diri sendiri.
Islam mengakui hak seseorang untuk hidup dan mati, namun hak tersebut merupakan anugerah Allah kepada manusia. Hanya Allah yang dapatmenentukan kapan seseorang lahir dan kapan ia mati.
Pada konferensi 1 tentang kedoktran islam di Kwait tahun 1981, di nyatakan bahwa tidak ada suatu alasan yang membenarkan di lakukannya eutanasia/pembunuhan berdasarkan belas kasihan (mercy killing) dalam alasan apapun juga.
Berdsarkan hukum di Indonesia eutatasia merupakan tindakan yang melanggar hukum karena tidak sesuai dengan etika yang di anut oleh bangsa Indonesia dan melanggar hukum positif yang masih berlaku yaitu KUHP. Eutanasia hingga saat ini belum dapat di terima dalam nilai dan norma yang berkembang dalam masyarakat Indonesia.
Sebagai perawat harus bisa membuat keputusan dan tindakan yang tepat dalam menangani permasalahan kliennya. Tindakan perawat yang tepat tentang eutanasia adalah tidak mau melakukan eutanasia terhadap kliennya karena tindakan tersebut jelas-jelas menyimpang dan melanggar etika keperawatan, aturan agama dan hukum negara yang berlaku.
Pengertian etika secara umum
Etika berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang berarti watak kebiasaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa latin, yaitu “mos” dan dalam bentuk jamaknya “mores” yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal/tindakan yang buruk.
Etika dan moral kurang lebih sama pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral adalah untuk penilaian kegiatan yang dilakukan sedangkan etika yaitu untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku.
Istilah lain yang identik dengan etika
- Susila (sansekerta), lebih menuju kepada dasar-dasar prisip, aturan hidup (sila) yang lebih baik (su).
- Akhlak (arab), berarti moral, etika berarti ilmu akhlak.
Macam-macam etika
1. Etika dekritif
Yaitu etika yang menelaah secara kritis dan rasional tentang sikap dan perilaku manusia, serta apa yang apa yang di kejar oleh setiap orang dalam hidupnya sebagai sesuatu yang bernilai. Artinya atika deskritif tersebut berbicara mengenai fakta secara apa adanya, yakni mengenai nilai dan perilaku manusia sebagai suatu fakta yang terkait dengan situasi dan realitas yang membudaya.
Dapat di simpulkan bahwa tentang kenyataan dalam penghayatan nilai atau tanpa nilai dalam suatu masyarakat yang di kaitkan dengan kondisi tertentu memungkinkan manusia dapat bertindak etis.
2. Etika normatif
Yaitu etika menetapkan dan menerapkan berbagai sikap dan perilaku yang ideal dan seharusnya di miliki oleh setiap manusia atau apa yang seharusnya di jalankan oleh manusia dan tindakan apa yang bernilai dalam hidup ini. Jadi etika normatif merupaan norma-norma yang dapat menuntun agar manusia bertindak secara baik dan menghindarkan hal-hal yang buruk, sesuai dengan kaidah/norma yang disepakati dan berlaku di masyarakat.
Dari berbagai pembahasan definisi tentang etika tersebut dapat di klasifikasikan menjadi 3 jenis, yaitu:
- Jenis pertama
Etika di pandang sebagai filsafat yang khusus membicarakan tantang nilai baik buruknya perilaku manusia.
- Jenis kedua
Etika dipandang sebagai ilmu pengetahuan yang membicarakan baik buruknya perilaku manusia dalam kehidupan bersama. Definisi tersebut tidak melihat kenyataan bahwa ada keragaman norma karena adanya ketidak samaan waktu dan tempat, akhirnya etika menjadi ilmu yang deskritif dan lebih bersikap sosiologik.
- Jenis ketiga
Etika dipandang sebagai ilmu pengetahuan yang bersifat normatif dan evaluatif yang hanya memberikan nilai baik buruknya terhadap perilaku manusi. Dalam hal ini tidak perlu menunjukkan adanya fakta, cukup informasi, menganjurkan dan merefleksikan. Definisi ini lebih bersifat informatif, direktif dan reflektif.
Pengetian dan definisi etika dari para filsuf/ahli berbeda dalam pokok perhatiannya, antara lain:
• Merupakan prinsip-prinsip moral yang termasuk ilmu tentang kebaikan dan sifat dari hak.
• Pedoman perilaku, yang di akui berkaitan dengan memperhatikan bagian utama dari kegiatan manusia.
• Ilmu watak manusia yang ideal, dan prinsip-prinsip moral sebagai individual.
• Merupakan ilmu mengenai suatu kewajiban
Prinsip-prinsip etika secara umum
1. Otonomi
Berkaitan dengan hak seseorang untuk mengatur dan membuat keputusan sendiri, meskipun demikian masih terdapat berbagai keterbatasan, terutama yang terkait dengan situasi dan kondisi.
2. Non-malefience
Berarti tidak melukai atau menimbulkan bahaya/cidera bagi orang lain.
3. Keadilan (justice)
Merupakan prinsip moral berlaku adil untuk semua individu, tindakan yang di lakukan untuk semua orang.
4. Kejujuran (veracity)
Prinsip ini berkaitan dengan kewajiban setiap individu untuk mengatakan sesuatu kebenaran dan tidak berbohong atau menipu orang lain.
EUTANASIA
Seorang remaja yang bernama Rina yang baru berusia 18 tahun, telah lama di rawat seca intensive di rumah sakit di karenakan Rina terjangkit virus HIV/AIDS. Keadaan Rina tidak kunjung membaik malah keadaan Rina semakin hari semakin lemah.
Rina pun sangat terpuruk dengan keadaanya tersebut, keterpurukan itu akhirnya membuat Rina ingin mengahiri hidupnya karena merasa tidak kuat lagi menghadapi kenyataan yang ada. Akhirnya Rina mengutarakan kainginannya tersebt kepada perawat, dan meminta bantuan agar perawat melakukan suntik mati (eutanasia) terhadap Rina.
Pertanyaan:
Bagai mana tindakan perawat dalam menghadapi hal tersebut?
Eutanasia adalah pembunuhan manusia tanpa rasa sakit atau rasa sakit yang minimal. Jika perawat melakukan eutanasia terhadap klien, berarti perawat dengan sengaja telah melakukan pembunuhan terhadap klien, walaupun klien itu sendiri yang memintanya. Dalam salah satu prinsip etika keperawatan ada prinsip non-malefience yang artinya tidak melukai atau menimbulkan bahaya bagi orang lain, artinya perawat tidak boleh melukai klien apalagi sampai melakukan pembunuhan terhadap klien karena itu sangat bertentangan dengan etika keperawatan.
Dalam ajaran Islam pun eutanasia tidak di perbolehkan, karena orang yang melakukan pembunuhan terhadap orang lain, sama halnya membunuh diri sendiri.
Islam mengakui hak seseorang untuk hidup dan mati, namun hak tersebut merupakan anugerah Allah kepada manusia. Hanya Allah yang dapatmenentukan kapan seseorang lahir dan kapan ia mati.
Pada konferensi 1 tentang kedoktran islam di Kwait tahun 1981, di nyatakan bahwa tidak ada suatu alasan yang membenarkan di lakukannya eutanasia/pembunuhan berdasarkan belas kasihan (mercy killing) dalam alasan apapun juga.
Berdsarkan hukum di Indonesia eutatasia merupakan tindakan yang melanggar hukum karena tidak sesuai dengan etika yang di anut oleh bangsa Indonesia dan melanggar hukum positif yang masih berlaku yaitu KUHP. Eutanasia hingga saat ini belum dapat di terima dalam nilai dan norma yang berkembang dalam masyarakat Indonesia.
Sebagai perawat harus bisa membuat keputusan dan tindakan yang tepat dalam menangani permasalahan kliennya. Tindakan perawat yang tepat tentang eutanasia adalah tidak mau melakukan eutanasia terhadap kliennya karena tindakan tersebut jelas-jelas menyimpang dan melanggar etika keperawatan, aturan agama dan hukum negara yang berlaku.
0 komentar:
Post a Comment