Custom Search

Wednesday, March 21, 2012

Uraian UUD 1945

PEMBUKAAN UUD 1945

Tiap-tiap alinea dalam pembukaan UUD 1945 terkandung pokok-pokok pikiran yaitu :
Alinea 1- a. Kemerdekaan adalah hak segala bangsa
b. segala bentuk penjajahan harus di hapuskan
c. bangsa Indonesia perlu membantu bangsa-angsa lain yang ingin
merdeka
Alinea 2- a. perjuangan bangsa Indonesia telah sampai kepada saat yang tepat untuk
Memproklamasikan kemardekaan
b. Kemerdekaan bukanlah akhir dari suatu perjuangan
c. Perlu upaya mengisi kemerdekaan untuk mewujudkan negara merdeka,
bersatu, berdaulat, adil dan makmur
Alinea 3- a. Kemerdekaan yang diperoleh banga Indoneesia diyakini sebagai berkat
Rahmat Allah yang maha kuasa
b. Kemerdekaan bangsa Indonesia di motifasi juga oleh keinginan luhur untuk
menjadi negara yang bebas dari penjajahan.

Alinea 4- a. Tujuan negara yang meliputi : Melindungi segenap bangsa Indonesia dan
Seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum,
Mencerdaskan kehidupan bangsa, ikut melaksanakan ketertiban dunia
Berdasarkan kemerdekaan dan perdamaian abadi
b. Pentingnya mengatur kehidupan negara dalam UUD
c. Bentuk pemerintahan republik
d. Dasar negara Indonesia (pancasila)

Kedudukan pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang merupakan cita-cita hukum yang melandasi lahirnya hukum negara, baik hukum tertulis maupun tidak tertulisdi Indonesia. Dengan demikian, pembukaan UUD 1945 merupakan sumber tertib hukum Indonesia. Di dalam pembukaan UUD 1945 terkandung ppkok-pokok kaidah negara yang mengandung fundamental (dasar negara pancasila)
Karena muatannya yang begitu penting itulah maka kedudukan pembukaan UUD1945 lebih tinggi dari batang tubuh UUD 1945.

Proses amandemen UUD 1945 tahun 1999 – 2002
Lalu komitmen MPR untuk tidak mengubah bagian pembukaan UUD 1945, tertuang dLm 5 kesepakatan dasar MPR tentang pengubahan UUD 1945, yaitu:
- Tidak mengubah pembukaan UUD 1945
- Tetap mempertahankan NKRI
- Penjelasan UUD 1945 di tindakan serta hal-hal normatif dalampenjelasan di masukkan ke dalam pasal-pasal
- Perubahan UUD 1945 dilakukan dengan cara adendum.

Alasan MPR tidak mengubah pembukaan UUD 1945 karena “pembukaan UUD 1945 membuat dasat filosofis dan dasar normatif yang mendasari seluruh pasal dalam UUD 1945, pembukaan UUD 1945 mengandung staatside berdirinya NKRI, tujuan negara, serta dasar negara yang harus tetap di pertahankan.

0 komentar: