Organization of Petroleum Exporting Countries (OPEC)
I. Latar Belakang dan Keanggotaan
OPEC adalah organisasi antar pemerintah yang berdiri tahun 1960. Negara
anggotanya adalah negara eksportir minyak yang saat ini terdiri dari Arab Saudi,
Iran, Irak, Kuwait, Venezuela, Nigeria, Aljazair, Qatar, Libya, UAE dan Indonesia.
Sebelumnya Equador, Gabon juga menjadi anggota tetapi kemudian keluar pada
tahun 1992 dan 1994.
Berdirinya OPEC dipicu oleh keputusan sepihak dari perusahaan minyak
multinasional (The Seven Sisters) tahun 1959/1960 yang menguasai industri
minyak dan menetapkan harga di pasar internasional. “The Tripoli-Teheran
Agreement” antara OPEC dan perusahaan swasta tersebut pada tahun 1970
menempatkan OPEC secara penuh dalam menetapkan pasar minyak
internasional.
II. Tujuan
Setelah lebih dari 40 tahun berdiri, OPEC telah menerapkan berbagai strategi
dalam mencapai tujuannya. Dari pengalaman tersebut OPEC akhirnya
menetapkan tujuan yang hendak dicapainya yaitu: “preserving and enhancing
the role of oil as a prime energy source in achieving sustainable economic
development” melalui:
· Koordinasi dan unifikasi kebijakan perminyakan antar negara anggota;
· Menetapkan strategi yang tepat untuk melindungi kepentingan negara
anggota;
· Menerapkan cara-cara untuk menstabilkan harga minyak di pasar
internasional sehingga tidak terjadi fluktuasi harga;
· Menjamin income yang tetap bagi negara-negara produsen minyak;
· Menjamin suplai minyak bagi konsumen;
· Menjamin kembalinya modal investor di bidang minyak secara adil.
III. Organisasi & Manajemen
Sesuai dengan Statuta OPEC pasal 9, Organisasi OPEC terdiri dari:
1. Konferensi
· Adalah organ tertinggi yang bertemu 2 kali dalam setahun. Tetapi
pertemuan extra-ordinary dapat dilaksanakan jika diperlukan. Semua
negara anggota harus terwakilkan dalam konperensi dan tiap negara
mempunyai satu hak suara. Keputusan ditetapkan setelah mendapat
persetujuan dari negara anggota (pasal 11-12)
· Konperensi OPEC dipimpin oleh Presiden dan Wakil Presiden OPEC yang
dipilih oleh anggota pada saat pertemuan Konperensi (Pasal 14).
· Pasal 15 menetapkan Konperensi OPEC bertugas merumuskan kebijakan
umum organisasi dan mencari upaya pengimplementasian kebijakan
tersebut. Sebagai organisasi tertinggi, pertemuan Konperensi OPEC
mengukuhkan penunjukan anggota Dewan Gubernur dan Sekretaris
Jenderal OPEC.
2. Dewan Gubernur
· Dewan Gubernur terdiri dari Gubernur yang dipilih oleh masing-masing
anggota OPEC untuk duduk dalam Dewan yang bersidang sedikitnya dua
kali dalam setahun. Pertemuan extraordinary dari Dewan dapat
berlangsung atas permintaan Ketua Dewan, Sekretaris Jenderal atau 2/3
dari anggota Dewan (Pasal 17 & 18).
· Tugas Dewan adalah melaksanakan keputusan Konferensi;
mempertimbangkan dan memutuskan laporan-laporan yang disampaikan
oleh Sekretaris Jenderal; memberikan rekomendasi & laporan kepada
pertemuan Konferensi OPEC; membuat anggaran keuangan organisasi dan
menyerahkannya kepada Sidang Konferensi setiap tahun;
mempertimbangkan semua laporan keuangan dan menunjuk seorang
auditor untuk masa tugas selama 1 tahun; menyetujui penunjukan
Direktur-Direktur Divisi, Kepala Bagian yang diusulkan negara anggota;
menyelenggarakan pertemuan Extraordinary Konferensi OPEC dan
mempersiapkan agenda sidang (Pasal 20)
Dewan Gubernur dipimpin oleh seorang Ketua & Wakil Ketua yang berasal dari
para Gubernur OPEC negara-negara anggota dan yang disetujui oleh Pertemuan
Konferensi OPEC untuk masa jabatan selama 1 tahun (Pasal 21).
3. Sekretariat
Adalah pelaksana eksekutif organisasi sesuai dengan statuta dan pengarahan dari
Dewan Gubernur. Sekretaris Jenderal adalah wakil resmi dari organisasi yang
dipilih untuk periode 3 tahun dan dapat diperpanjang satu kali untuk periode
yang sama. Sekretaris Jenderal harus berasal dari salah satu negara anggota.
Dalam melaksanakan tugasnya Sekjen bertanggung jawab kepada Dewan
Gubernur dan mendapat bantuan dari para kepala Divisi dan Bagian.
IV. Keuangan / Kontribusi
Anggaran OPEC diusulkan setiap tahun pada pertemuan Konferensi OPEC.
Anggaran yang telah disetujui akan dibiayai bersama (on an equal basis) oleh
seluruh anggota setelah mempertimbangkan sumbangan kontribusi dari Associate
Member (Pasal 37-38), sementara Associate Member diwajibkan membayar
kontribusi tahunan yang jumlahnya tetap.
V. Isu-isu yang menonjol
Dalam kaitannya dengan World Summit on Sustainable Development dibidang
energi, OPEC menaruh perhatian pada isu target kuantitatif pencapaian
“renewable”; pengambilan kebijakan pada tingkat nasional untuk penetapan
jadwal penghilangan subsidi energi; pengembangan dan pelaksanaan tindakan
dalam kerangka komite pembangunan berkelanjutan - termasuk melalui
kemitraan pemerintah dan swasta.
Berkaitan dengan implikasi negosiasi perdagangan multilateral pasca Doha, OPEC
mengantisipasi isu-isu seperti isu “Trade-Related Investment Measures”, Subsidy
and Countervailing Measures, Anti-Dumping, Regional Integration and Technical
Barriers to Trade”.
OPEC menyadari perlunya dijaga security of supply sesuai statutanya tapi juga
harus menjaga security of demand. Dalam hal ini peran OPEC sebagai stabilisator
pasar minyak harus dicermati.
VI. Status Keanggotaan Indonesia di OPEC
Sejak menjadi anggota OPEC tahun 1962, Indonesia ikut berperan aktif dalam
penentuan arah dan kebijakan OPEC khususnya dalam rangka menstabilisasi
jumlah produksi dan harga minyak di pasar internasional. Sejak berdirinya
Sekretariat OPEC di Wina tahun 1965, KBRI/PTRI Wina terlibat aktif dalam
kegiatan pemantauan harga minyak dan penanganan masalah substansi serta
diplomasi di berbagai persidangan yang diselenggarakan oleh OPEC.
Pentingnya peran yang dimainkan oleh Indonesia di OPEC telah membawa
Indonesia pernah ditunjuk sebagai Sekjen OPEC dan Presiden Konferensi OPEC.
Pada tahun 2004, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (MESDM) Indonesia
terpilih menjadi Presiden dan Sekjen sementara OPEC.
Namun akhir-akhir ini, status keanggotaan Indonesia di OPEC telah menjadi
wacana perdebatan berbagai pihak di dalam negeri, karena Indonesia saat ini
dianggap telah menjadi negara pengimpor minyak (net-importer). Dalam kaitan
ini, Indonesia sedang mengkaji mengenai keanggotaanya di dalam OPEC dan
telah membentuk tim untuk membahas masalah tersebut dari sisi ekonomi dan
politik.
VII. Hambatan dan Peluang
Secara ekonomi, keanggotaan Indonesia di OPEC membawa implikasi kewajiban
untuk tetap membayar iuran keanggotaan sebesar US$ 2 juta setiap tahunnya,
disamping biaya untuk sidang-sidang OPEC yang diikuti oleh Delegasi RI.
OPEC melihat bahwa penurunan tingkat ekspor di beberapa negara anggota
OPEC, termasuk Indonesia, disebabkan karena kurangnya investasi baru di sektor
perminyakan. Apabila kondisi tersebut terus berlangsung, maka diperkirakan
Indonesia akan mengalami hambatan dalam meningkatkan tingkat produksinya
dan tetap menjadi pengimpor minyak di masa mendatang.
Disamping hambatan-hambatan tersebut di atas, keanggotaan Indonesia di OPEC
akan memberikan berbagai keuntungan politis, yaitu:
· Meningkatkan posisi Indonesia dalam proses tawar-menawar dalam
hubungan internasional. Kedudukan Menteri ESDM dalam kapasitasnya
sebagai Presiden Konferensi OPEC sekaligus Acting Sekjen OPEC pada
tahun 2004, telah memberikan posisi tawar yang sangat tinggi dan
strategik serta kontak yang lebih luas dengan negara-negara produsen
minyak utama lainnya;
· Peningkatan citra RI di luar negeri. Pemberitaan mengenai persidangan
dan kegiatan OPEC lainnya yang sangat luas secara otomatis dapat
mengangkat citra negara anggota. Perhatian media massa lebih terfokus
ketika pejabat RI (Menteri ESDM) memegang jabatan sebagai Presiden
Konferensi OPEC.
· Peningkatan solidaritas antar negara berkembang. Di dalam forum-forum
OPEC, semua negara anggota memiliki visi dan misi yang sama di bidang
energi serta menjadikan OPEC sebagai wahana bersama untuk
meningkatkan rasa persaudaraan sesama negara anggota dan negara
berkembang lainnya. OPEC Fund (lembaga keuangan OPEC) telah
memberikan bantuan dana darurat sebesar 1,2 juta Euro, dimana
separuhnya diperuntukkan bagi Indonesia, untuk rehabilitasi dan
rekonstruksi Aceh dan Sumatera Utara yang dilanda gempa bumi dan
tsunami pada akhir tahun 2004 .
· Akses terhadap Informasi. Sebagai anggota OPEC, Indonesia
mendapatkan akses terhadap informasi, baik yang bersifat terbuka dari
Sekretariat OPEC maupun informasi rahasia mengenai dinamika pasar
minyak bumi. Disamping itu, Indonesia memiliki kesempatan untuk
menempatkan SDM-nya untuk bekerja di Sekretariat OPEC. Hal ini
merupakan investasi jangka panjang karena akan dapat menjadi network
bagi Indonesia di masa datang.
VIII. Prakiraan Perkembangan Keadaan
Menurut kajian yang dilakukan OPEC, peranan OPEC dalam menentukan stabilitas
produksi dan harga minyak dunia akan tetap penting, setidaknya hingga tahun
2025, karena pangsa pasar negara-negara OPEC masih lebih besar dari negaranegara
non-OPEC. Pentingnya peran OPEC dapat dilihat dengan jelas selama
tahun 2004, ketika harga minyak mentah dunia melambung tinggi, OPEC ikut
berperan menstabilkan harga antara lain dengan menjaga pasokan minyak dunia.
Keanggotaan Indonesia masih diperlukan oleh negara-negara anggota lainnya
karena Indonesia dipandang sebagai negara yang selalu menjaga solidaritas
OPEC dan selalu berusaha membangun dialog konstruktif serta konsensus di
dalam OPEC.
OPEC tetap membutuhkan Indonesia sebagai faktor penyeimbang dalam
komposisi keanggotaannya. Indonesia merupakan satu-satunya negara Asia yang
menjadi anggota OPEC. Keanggotaan OPEC yang didominasi oleh negara-negara
Timur Tengah tidak akan menguntungkan dalam sudut pandang citra OPEC di
dunia internasional. Citra Indonesia sebagai negara demokratis dan berpenduduk
muslim terbesar dan moderat di dunia dapat membantu perbaikan citra OPEC.
Dalam OPEC sendiri belum ada tuntutan agar Indonesia mengkaji
keanggotaannya karena turunnya tingkat produksi minyak bumi Indonesia serta
mulainya Indonesia menjadi negara net importir minyak. OPEC menyadari bahwa
kemungkinan penurunan ekspor minyak negara-negara anggota adalah salah
satu akibat dari kurangnya investasi di sektor perminyakan negara tersebut.
I. Latar Belakang dan Keanggotaan
OPEC adalah organisasi antar pemerintah yang berdiri tahun 1960. Negara
anggotanya adalah negara eksportir minyak yang saat ini terdiri dari Arab Saudi,
Iran, Irak, Kuwait, Venezuela, Nigeria, Aljazair, Qatar, Libya, UAE dan Indonesia.
Sebelumnya Equador, Gabon juga menjadi anggota tetapi kemudian keluar pada
tahun 1992 dan 1994.
Berdirinya OPEC dipicu oleh keputusan sepihak dari perusahaan minyak
multinasional (The Seven Sisters) tahun 1959/1960 yang menguasai industri
minyak dan menetapkan harga di pasar internasional. “The Tripoli-Teheran
Agreement” antara OPEC dan perusahaan swasta tersebut pada tahun 1970
menempatkan OPEC secara penuh dalam menetapkan pasar minyak
internasional.
II. Tujuan
Setelah lebih dari 40 tahun berdiri, OPEC telah menerapkan berbagai strategi
dalam mencapai tujuannya. Dari pengalaman tersebut OPEC akhirnya
menetapkan tujuan yang hendak dicapainya yaitu: “preserving and enhancing
the role of oil as a prime energy source in achieving sustainable economic
development” melalui:
· Koordinasi dan unifikasi kebijakan perminyakan antar negara anggota;
· Menetapkan strategi yang tepat untuk melindungi kepentingan negara
anggota;
· Menerapkan cara-cara untuk menstabilkan harga minyak di pasar
internasional sehingga tidak terjadi fluktuasi harga;
· Menjamin income yang tetap bagi negara-negara produsen minyak;
· Menjamin suplai minyak bagi konsumen;
· Menjamin kembalinya modal investor di bidang minyak secara adil.
III. Organisasi & Manajemen
Sesuai dengan Statuta OPEC pasal 9, Organisasi OPEC terdiri dari:
1. Konferensi
· Adalah organ tertinggi yang bertemu 2 kali dalam setahun. Tetapi
pertemuan extra-ordinary dapat dilaksanakan jika diperlukan. Semua
negara anggota harus terwakilkan dalam konperensi dan tiap negara
mempunyai satu hak suara. Keputusan ditetapkan setelah mendapat
persetujuan dari negara anggota (pasal 11-12)
· Konperensi OPEC dipimpin oleh Presiden dan Wakil Presiden OPEC yang
dipilih oleh anggota pada saat pertemuan Konperensi (Pasal 14).
· Pasal 15 menetapkan Konperensi OPEC bertugas merumuskan kebijakan
umum organisasi dan mencari upaya pengimplementasian kebijakan
tersebut. Sebagai organisasi tertinggi, pertemuan Konperensi OPEC
mengukuhkan penunjukan anggota Dewan Gubernur dan Sekretaris
Jenderal OPEC.
2. Dewan Gubernur
· Dewan Gubernur terdiri dari Gubernur yang dipilih oleh masing-masing
anggota OPEC untuk duduk dalam Dewan yang bersidang sedikitnya dua
kali dalam setahun. Pertemuan extraordinary dari Dewan dapat
berlangsung atas permintaan Ketua Dewan, Sekretaris Jenderal atau 2/3
dari anggota Dewan (Pasal 17 & 18).
· Tugas Dewan adalah melaksanakan keputusan Konferensi;
mempertimbangkan dan memutuskan laporan-laporan yang disampaikan
oleh Sekretaris Jenderal; memberikan rekomendasi & laporan kepada
pertemuan Konferensi OPEC; membuat anggaran keuangan organisasi dan
menyerahkannya kepada Sidang Konferensi setiap tahun;
mempertimbangkan semua laporan keuangan dan menunjuk seorang
auditor untuk masa tugas selama 1 tahun; menyetujui penunjukan
Direktur-Direktur Divisi, Kepala Bagian yang diusulkan negara anggota;
menyelenggarakan pertemuan Extraordinary Konferensi OPEC dan
mempersiapkan agenda sidang (Pasal 20)
Dewan Gubernur dipimpin oleh seorang Ketua & Wakil Ketua yang berasal dari
para Gubernur OPEC negara-negara anggota dan yang disetujui oleh Pertemuan
Konferensi OPEC untuk masa jabatan selama 1 tahun (Pasal 21).
3. Sekretariat
Adalah pelaksana eksekutif organisasi sesuai dengan statuta dan pengarahan dari
Dewan Gubernur. Sekretaris Jenderal adalah wakil resmi dari organisasi yang
dipilih untuk periode 3 tahun dan dapat diperpanjang satu kali untuk periode
yang sama. Sekretaris Jenderal harus berasal dari salah satu negara anggota.
Dalam melaksanakan tugasnya Sekjen bertanggung jawab kepada Dewan
Gubernur dan mendapat bantuan dari para kepala Divisi dan Bagian.
IV. Keuangan / Kontribusi
Anggaran OPEC diusulkan setiap tahun pada pertemuan Konferensi OPEC.
Anggaran yang telah disetujui akan dibiayai bersama (on an equal basis) oleh
seluruh anggota setelah mempertimbangkan sumbangan kontribusi dari Associate
Member (Pasal 37-38), sementara Associate Member diwajibkan membayar
kontribusi tahunan yang jumlahnya tetap.
V. Isu-isu yang menonjol
Dalam kaitannya dengan World Summit on Sustainable Development dibidang
energi, OPEC menaruh perhatian pada isu target kuantitatif pencapaian
“renewable”; pengambilan kebijakan pada tingkat nasional untuk penetapan
jadwal penghilangan subsidi energi; pengembangan dan pelaksanaan tindakan
dalam kerangka komite pembangunan berkelanjutan - termasuk melalui
kemitraan pemerintah dan swasta.
Berkaitan dengan implikasi negosiasi perdagangan multilateral pasca Doha, OPEC
mengantisipasi isu-isu seperti isu “Trade-Related Investment Measures”, Subsidy
and Countervailing Measures, Anti-Dumping, Regional Integration and Technical
Barriers to Trade”.
OPEC menyadari perlunya dijaga security of supply sesuai statutanya tapi juga
harus menjaga security of demand. Dalam hal ini peran OPEC sebagai stabilisator
pasar minyak harus dicermati.
VI. Status Keanggotaan Indonesia di OPEC
Sejak menjadi anggota OPEC tahun 1962, Indonesia ikut berperan aktif dalam
penentuan arah dan kebijakan OPEC khususnya dalam rangka menstabilisasi
jumlah produksi dan harga minyak di pasar internasional. Sejak berdirinya
Sekretariat OPEC di Wina tahun 1965, KBRI/PTRI Wina terlibat aktif dalam
kegiatan pemantauan harga minyak dan penanganan masalah substansi serta
diplomasi di berbagai persidangan yang diselenggarakan oleh OPEC.
Pentingnya peran yang dimainkan oleh Indonesia di OPEC telah membawa
Indonesia pernah ditunjuk sebagai Sekjen OPEC dan Presiden Konferensi OPEC.
Pada tahun 2004, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (MESDM) Indonesia
terpilih menjadi Presiden dan Sekjen sementara OPEC.
Namun akhir-akhir ini, status keanggotaan Indonesia di OPEC telah menjadi
wacana perdebatan berbagai pihak di dalam negeri, karena Indonesia saat ini
dianggap telah menjadi negara pengimpor minyak (net-importer). Dalam kaitan
ini, Indonesia sedang mengkaji mengenai keanggotaanya di dalam OPEC dan
telah membentuk tim untuk membahas masalah tersebut dari sisi ekonomi dan
politik.
VII. Hambatan dan Peluang
Secara ekonomi, keanggotaan Indonesia di OPEC membawa implikasi kewajiban
untuk tetap membayar iuran keanggotaan sebesar US$ 2 juta setiap tahunnya,
disamping biaya untuk sidang-sidang OPEC yang diikuti oleh Delegasi RI.
OPEC melihat bahwa penurunan tingkat ekspor di beberapa negara anggota
OPEC, termasuk Indonesia, disebabkan karena kurangnya investasi baru di sektor
perminyakan. Apabila kondisi tersebut terus berlangsung, maka diperkirakan
Indonesia akan mengalami hambatan dalam meningkatkan tingkat produksinya
dan tetap menjadi pengimpor minyak di masa mendatang.
Disamping hambatan-hambatan tersebut di atas, keanggotaan Indonesia di OPEC
akan memberikan berbagai keuntungan politis, yaitu:
· Meningkatkan posisi Indonesia dalam proses tawar-menawar dalam
hubungan internasional. Kedudukan Menteri ESDM dalam kapasitasnya
sebagai Presiden Konferensi OPEC sekaligus Acting Sekjen OPEC pada
tahun 2004, telah memberikan posisi tawar yang sangat tinggi dan
strategik serta kontak yang lebih luas dengan negara-negara produsen
minyak utama lainnya;
· Peningkatan citra RI di luar negeri. Pemberitaan mengenai persidangan
dan kegiatan OPEC lainnya yang sangat luas secara otomatis dapat
mengangkat citra negara anggota. Perhatian media massa lebih terfokus
ketika pejabat RI (Menteri ESDM) memegang jabatan sebagai Presiden
Konferensi OPEC.
· Peningkatan solidaritas antar negara berkembang. Di dalam forum-forum
OPEC, semua negara anggota memiliki visi dan misi yang sama di bidang
energi serta menjadikan OPEC sebagai wahana bersama untuk
meningkatkan rasa persaudaraan sesama negara anggota dan negara
berkembang lainnya. OPEC Fund (lembaga keuangan OPEC) telah
memberikan bantuan dana darurat sebesar 1,2 juta Euro, dimana
separuhnya diperuntukkan bagi Indonesia, untuk rehabilitasi dan
rekonstruksi Aceh dan Sumatera Utara yang dilanda gempa bumi dan
tsunami pada akhir tahun 2004 .
· Akses terhadap Informasi. Sebagai anggota OPEC, Indonesia
mendapatkan akses terhadap informasi, baik yang bersifat terbuka dari
Sekretariat OPEC maupun informasi rahasia mengenai dinamika pasar
minyak bumi. Disamping itu, Indonesia memiliki kesempatan untuk
menempatkan SDM-nya untuk bekerja di Sekretariat OPEC. Hal ini
merupakan investasi jangka panjang karena akan dapat menjadi network
bagi Indonesia di masa datang.
VIII. Prakiraan Perkembangan Keadaan
Menurut kajian yang dilakukan OPEC, peranan OPEC dalam menentukan stabilitas
produksi dan harga minyak dunia akan tetap penting, setidaknya hingga tahun
2025, karena pangsa pasar negara-negara OPEC masih lebih besar dari negaranegara
non-OPEC. Pentingnya peran OPEC dapat dilihat dengan jelas selama
tahun 2004, ketika harga minyak mentah dunia melambung tinggi, OPEC ikut
berperan menstabilkan harga antara lain dengan menjaga pasokan minyak dunia.
Keanggotaan Indonesia masih diperlukan oleh negara-negara anggota lainnya
karena Indonesia dipandang sebagai negara yang selalu menjaga solidaritas
OPEC dan selalu berusaha membangun dialog konstruktif serta konsensus di
dalam OPEC.
OPEC tetap membutuhkan Indonesia sebagai faktor penyeimbang dalam
komposisi keanggotaannya. Indonesia merupakan satu-satunya negara Asia yang
menjadi anggota OPEC. Keanggotaan OPEC yang didominasi oleh negara-negara
Timur Tengah tidak akan menguntungkan dalam sudut pandang citra OPEC di
dunia internasional. Citra Indonesia sebagai negara demokratis dan berpenduduk
muslim terbesar dan moderat di dunia dapat membantu perbaikan citra OPEC.
Dalam OPEC sendiri belum ada tuntutan agar Indonesia mengkaji
keanggotaannya karena turunnya tingkat produksi minyak bumi Indonesia serta
mulainya Indonesia menjadi negara net importir minyak. OPEC menyadari bahwa
kemungkinan penurunan ekspor minyak negara-negara anggota adalah salah
satu akibat dari kurangnya investasi di sektor perminyakan negara tersebut.
0 komentar:
Post a Comment