konstitusi : Pengertian, kududukan, sifat, fungsi, dan substansinya
1. pengertian konstitusi
a. Artinya luas konstitusi berarti hukum tata negara yaitu kesseluruhan aturan dan ketentuan (hukum) yang menggambarkan sistem ketatanegaraan yaitu negara
b. Konstitusi berarti hukum dasar, yaitu keseluruhan aturan dasar, baik yang tertulis maupun yang tak tertulis
c. Konstitusi berarti UUD yaitu satu atau beberapa dokumen yang membuat aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan yang bersifat pokok atau dasar dari ketatanegaraan suatu negara.
2. kedudukan konstitusi
Setiap konstitusi mempunyai kedudukan resmi/ formal yang relatif sama yaitu sebagai berikut :
a. Hukum dasar
b. Hukum tertinggi
a) Konstitusi sebagai hukum dasar
Konstitusi berkedudukan sebagai hukum dasar karena berisi aturan dan ketentuan tentang hal – hal yang mendasar dalam kehidupan suatu negara
b) Konstitusi sebagai hukum tertinggi
Konstitusi di beri kedudukan sebagai hukum tertinggi dalam tata hukum yang bersangkutan. Hal itu berarti autran – aturan yang terdapat dalam konstitusi secara hierarkhis mempunyai kedudukan lebih tingi (superior) terhadap aturan – aturan lainnya.
3. Sifat konstitusi
Berbagai konstitusi yang adanya konstitusi yang bersifat kaku (rigid), yang konstitusi bersifat supel (flexibel), strong
Strong, kaku atau supelnya sebuah konstitusi di tentukan
a. Uud 1945 adalah konstitusi yang kaku karena hanya dapat di ubah oleh MPR bukan oleh lembaga legislatif sehari-hari di indonesia yaitu DPR bersama presiden
b. Konstitusi RIS adlah konstitusi yang sipel karena dapat di ubah oleh pembentuk undang-undang federal. Yaitu presiden bersama DPR dan setaf
4. Menurut paham konstitusionalisme, konstitusi adalah suatu dokumen kenegaraan yang mempunya fungsi khusus yaitu :
a. Menentukan dan membatasi kekuasaan pemerintah
b. Menjamin hak-hak asasi warga negara
Dalam setiap konstitusi lazimnya di atur tentang pembagian kekuasaan negara, lembaga –lembaga negara ( pemerintah ) pemegang masing-masing kekuasaan itu seperti batasan-batasan kekuasaan dan saling hubungan antar lembaga negara
Dalam konstitusi juga lazim di cantumkan ketentuan-ketentuan yang mengakui dan menjamin hak-hak asasi warga negara suatu negara jaminan atas hak asasi itu harus di wujudkan oleh penguasa negara dengan rasa melindungi setiap hak asasi negaranya .
5. Subtansi / isi konstitusi
a. Pernyataan tentang gagasan-gagasan politik, normal dan keagamaan
Pernyataan gagasan politik, moral dan keagamaan yang menjieai konstitusi biasanya di buat dalam bagian awal atau pembukaan konstitusi .Pada umumnya pembukaan konstitusi akan memuat pernyataan, pengakuan terhadap tuhan dan pernyataan bahwa keadilan kebebasan bersama dan kebahagiaan, kesejahteraan umum dan lain sejenisnya akan di jamain melalui konstitusi pembukaan, konstitusi kadang memuat pola cita-cita rakyat atau tujuan negara dan dasar negara.
b. Ketentuan tentang struktur organisasi negara
Sesuai dengan fungsinya sebagai pembatas kekuasaan penguasa , konstitusi merawat ketentuan-ketentuan tentang pembagian kekuasaan negara baik antara badan legislatif,eksekutif dan yudikatif maupun dengan badan-badan negara lainnya dengan demikian dalam konstitusi akan tergambar struktur organisasi negara .
c. Ketentuan tentang perlindungan hak-hak asasi manusia
Konstitusi umumnya juga memuat ketentuan-ketentuannya yang menjamin dan melindungi hak-hak asasi manusia warga negar yang bersangkutan.
d. Ketentuan tentang proses prosedur mengubah undang – undang dasar
Di dalam konstitusi, lazimnya di di tentukan pula syarat-syarat maupun prosedur mengubah konstitusi yang bersangkutan, ketentuan semacam ini pemtimg untuk menjaga agar konstitusi tetap dapat menyesuaikan perkembangan zaman.
e. Larangan mengubah sifat tertentu dari undang – undang dasar
Beberapa konstitusi juga memuat larangan mengubah bagian tertentu dari konstitusi yang bersangkutan. Hal ini biasanya terjadi jika para penyusun konstitusi ingin menghindari terulangnya kembali hal-hal baru saya tulis di atas seperti miasalnya munculnya seseorang diktutor atau kembalinya suatu monarki
1. pengertian konstitusi
a. Artinya luas konstitusi berarti hukum tata negara yaitu kesseluruhan aturan dan ketentuan (hukum) yang menggambarkan sistem ketatanegaraan yaitu negara
b. Konstitusi berarti hukum dasar, yaitu keseluruhan aturan dasar, baik yang tertulis maupun yang tak tertulis
c. Konstitusi berarti UUD yaitu satu atau beberapa dokumen yang membuat aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan yang bersifat pokok atau dasar dari ketatanegaraan suatu negara.
2. kedudukan konstitusi
Setiap konstitusi mempunyai kedudukan resmi/ formal yang relatif sama yaitu sebagai berikut :
a. Hukum dasar
b. Hukum tertinggi
a) Konstitusi sebagai hukum dasar
Konstitusi berkedudukan sebagai hukum dasar karena berisi aturan dan ketentuan tentang hal – hal yang mendasar dalam kehidupan suatu negara
b) Konstitusi sebagai hukum tertinggi
Konstitusi di beri kedudukan sebagai hukum tertinggi dalam tata hukum yang bersangkutan. Hal itu berarti autran – aturan yang terdapat dalam konstitusi secara hierarkhis mempunyai kedudukan lebih tingi (superior) terhadap aturan – aturan lainnya.
3. Sifat konstitusi
Berbagai konstitusi yang adanya konstitusi yang bersifat kaku (rigid), yang konstitusi bersifat supel (flexibel), strong
Strong, kaku atau supelnya sebuah konstitusi di tentukan
a. Uud 1945 adalah konstitusi yang kaku karena hanya dapat di ubah oleh MPR bukan oleh lembaga legislatif sehari-hari di indonesia yaitu DPR bersama presiden
b. Konstitusi RIS adlah konstitusi yang sipel karena dapat di ubah oleh pembentuk undang-undang federal. Yaitu presiden bersama DPR dan setaf
4. Menurut paham konstitusionalisme, konstitusi adalah suatu dokumen kenegaraan yang mempunya fungsi khusus yaitu :
a. Menentukan dan membatasi kekuasaan pemerintah
b. Menjamin hak-hak asasi warga negara
Dalam setiap konstitusi lazimnya di atur tentang pembagian kekuasaan negara, lembaga –lembaga negara ( pemerintah ) pemegang masing-masing kekuasaan itu seperti batasan-batasan kekuasaan dan saling hubungan antar lembaga negara
Dalam konstitusi juga lazim di cantumkan ketentuan-ketentuan yang mengakui dan menjamin hak-hak asasi warga negara suatu negara jaminan atas hak asasi itu harus di wujudkan oleh penguasa negara dengan rasa melindungi setiap hak asasi negaranya .
5. Subtansi / isi konstitusi
a. Pernyataan tentang gagasan-gagasan politik, normal dan keagamaan
Pernyataan gagasan politik, moral dan keagamaan yang menjieai konstitusi biasanya di buat dalam bagian awal atau pembukaan konstitusi .Pada umumnya pembukaan konstitusi akan memuat pernyataan, pengakuan terhadap tuhan dan pernyataan bahwa keadilan kebebasan bersama dan kebahagiaan, kesejahteraan umum dan lain sejenisnya akan di jamain melalui konstitusi pembukaan, konstitusi kadang memuat pola cita-cita rakyat atau tujuan negara dan dasar negara.
b. Ketentuan tentang struktur organisasi negara
Sesuai dengan fungsinya sebagai pembatas kekuasaan penguasa , konstitusi merawat ketentuan-ketentuan tentang pembagian kekuasaan negara baik antara badan legislatif,eksekutif dan yudikatif maupun dengan badan-badan negara lainnya dengan demikian dalam konstitusi akan tergambar struktur organisasi negara .
c. Ketentuan tentang perlindungan hak-hak asasi manusia
Konstitusi umumnya juga memuat ketentuan-ketentuannya yang menjamin dan melindungi hak-hak asasi manusia warga negar yang bersangkutan.
d. Ketentuan tentang proses prosedur mengubah undang – undang dasar
Di dalam konstitusi, lazimnya di di tentukan pula syarat-syarat maupun prosedur mengubah konstitusi yang bersangkutan, ketentuan semacam ini pemtimg untuk menjaga agar konstitusi tetap dapat menyesuaikan perkembangan zaman.
e. Larangan mengubah sifat tertentu dari undang – undang dasar
Beberapa konstitusi juga memuat larangan mengubah bagian tertentu dari konstitusi yang bersangkutan. Hal ini biasanya terjadi jika para penyusun konstitusi ingin menghindari terulangnya kembali hal-hal baru saya tulis di atas seperti miasalnya munculnya seseorang diktutor atau kembalinya suatu monarki
0 komentar:
Post a Comment